Tugas Semester Pendek Peraturan Kepariwisataan
Mata Kuliah : PERATURAN KEPARIWISATAAN
Dosen : I Nengah Subadra, PhD
Baca perintah di bawah ini dengan baik dan hati-hati sehingga anda benar-benar mengerti!
Ada 8 (delapan) tugas untuk Semester Pendek Mata Kuliah Peraturan Kepariwisataan. Pastikan anda mengerjakan kedelapan tugas tersebut dengan lengkap dan baik.
Pastikan Jawaban and TIDAK KURANG dari 400 kata untuk masing-masing TUGAS di bawah ini! Jawaban yang kurang dari 400 kata tidak akan diperiksa atau dianggap belum mengejakan tugas ini.
Semua jawaban WAJIB MENGIKUTI CARA yang dijelaskan pada google classroom.
Dilarang keras meng-copy-paste dari internet tanpa penambahan argumentasi / pendapat sendiri anda sendiri!
TUGAS I
Total jawaban untuk tugas I (tiga pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas I adalah sebagai berikut:
1. Jelaskan kenapa diperlukan adanya peraturan kepariwisataan?
2. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009! Berikan argumentasi anda selengkapnya dan berikan contoh jika diperlukan (DILARANG KERAS meng-copy paste sumbernya!)
3. Apakah prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan tersebut sudah diterapkan di Bali? Jika sudah, apa buktinya? / Jika belum, apakah menurut anda mungkin bisa diterapkan di Bali?
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS II
Total jawaban untuk tugas II (tiga pertanyaan) adalah 500 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas II adalah sebagai berikut:
1. Apa yang menjadi landasan bagi Bali mengembangkan Pariwisata Budaya?
2. Jelaskan bagaimana penerapan perda budaya di Bali?
3. Apakah penggunaan budaya lokal Bali sebagai obyek dan daya tarik wisata berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap budaya Bali? / Kenapa? Berikan contoh yang nyata!
4. Jelaskan penarapan kebijakan pariwisata Bali di masa pandemi Covid-19?
.
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN PERDA PARIWISATA BALI dan DOWNLOAD SUMBER BACAAN KEBIJAKAN PARIWISATA BALI DI MASA PANDEMI COVID-19 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS III
Total jawaban untuk tugas III (dua pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas III adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapat anda tentang penggunaan budaya-budaya lokal masyarakat Bali khususnya seni tari sacral (bebali dan wali) yang dipertunjukan untuk wisatawan? Berikan contoh dan penjelasan!
2. Apakah penggunaan budaya lokal Bali tersebut sebagai daya tarik wisata berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap budaya Bali? / Kenapa? Berikan contoh yang nyata! Atau bahkan memberikan dampak positif? Jelaskan!
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS IV
Total jawaban untuk tugas IV (dua pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas IV adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan pariwisata di Bali telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Jelaskan kenapa pembangunan pariwisata perlu dimasukan dalam RTRW ini!
2. Apakah pembangunan pariwisata di Bali sudah sesuai dengan RTRW ini? Berikan argumentasi anda dan berikan contoh nyata yang pernah anda lihat atau pernah anda baca!
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS V
Total jawaban untuk tugas V (dua pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas V adalah sebagai berikut sesuai dengan jurusan atau program studi anda:
(Jika anda Mahasiswa Jurusan MBH)
1. Standar Usaha Hotel telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013. Jelaskan kenapa Usaha Hotel harus memiliki standar!
2. Apakah Hotel tempat anda bekerja sudah memenuhi standar sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan mentri tersebut!
(Jika anda Mahasiswa Jurusan MPW)
1. Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014. Jelaskan kenapa Usaha Perjalanan Wisata harus memiliki standar!
2. Apakah Biro Perjalanan Wisata tempat anda bekerja sudah memenuhi standar sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan mentri tersebut!
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS VI
Total jawaban untuk tugas VI (dua pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas VI adalah sebagai berikut:
1. Keterlibatan masyarakat dalam pariwisata mutlak diperlukan untuk mewujudkan pembangunan pariwisata keberlanjutan (sustainable tourism). Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor: KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata. Jelaskan bagaimana cara pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat menikmati keuntungan ekonomi pariwisata!
2. Apakah masyarakat lokal di sekitar tempat anda sekarang sudah diberdayakan oleh perusahaan anda! Jika sudah apa buktinya? Jika belum, kenapa?
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS VII
Total jawaban untuk tugas VII (dua pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas VII adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Republik Indonesian NOMOR 13 TAHUN 2003 untuk menjamin para tenaga kerja khususnya tenaga kerja yang bekerja di industry pariwisata agar bisa memperoleh hak-haknya dalam bekerja sesuai dengan kewajibannya dalam menjalankan tugas pada profesinya. Jelaskan bagaimana penerapan undang-undang ini di tempat anda bekerja sekarang!
2. Apa relevansi undang-undang ini dengan upaya pemerintah untuk melakukan Sertifikasi Profesi dalam bidang pariwisata?
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
TUGAS VIII
Total jawaban untuk tugas VIII (satu pertanyaan) adalah 400 kata. Pertanyaan-pertanyaan untuk tugas VIII adalah sebagai berikut:
1. Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan secara sah telah memberikan ijin reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari Kawasan Teluk Benoa untuk kegiatan revitalisasi yang rencananya akan dibangun sebuah kawasan pariwisata elit untuk mendukung fasilitas pariwisata yang sudah ada selama ini. Bagaiamana pendapat and tentang reklamasi ini, yang mana di satu sisi pemerintah telah secara hukum melegalkan kegiatan reklamasi tersebut; dan di sisi lain masyarakat lokal dari berbagai daerah di Bali dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak reklamsi tersebut dengan melakukan aksi-aksi demonstrasi dan pemasangan poster-poster bernada penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa?
Silahkan DOWNLOAD SUMBER BACAAN untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan benar.
*****
Selamat Mengerjakan
Bali Tourism Directory: Tourism Information and Research Centre
Penerjemah Tersumpah Bali Sworn and Certified Translator, Penerjemah Tersumpah Bali Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah di Bali, Jasa Translate di Denpasar,Jasa Penerjemah Tersumpah di Bali, Jasa Penerjemah di Kota Denpasar, Penerjemah Tersumpah Bali, Jasa Penerjemah di Kota Denpasar Bali, Bali Penerjemah, Direktori Penerjemah Indonesia, List of Sworn Translators Bali, Certified Translator in Bali, Certified Translator in Pecatu, Certified Translator in Ubud, Certified Translator in Nusa Dua, Certified Translator in Jimbaran, penerjemah bali, jasa penerjemah bali, penerjemah tersumpah bali, jasa penerjemah tersumpah bali, penerjemah inggris bali, penerjemah bahasa inggris bali, penerjemah mandarin bali, penerjemah jepang bali, penerjemah belanda bali, penerjemah jerman bali, penerjemah perancis bali, Certified Translator in Seminyak, Certified Translator in Kuta, Certified Translator in Sanur, Certified Translator in Denpasar, Certified Translator in Bali, Penerjemah Tersumpah Dalung, Tersumpah untuk Denpasar, Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Denpasar Bali, Penerjemah Tersumpah Seminyak Bali, Penerjemah Tersumpah Dalung Badung, Penerjemah Tersumpah Dalung Badung Bali, PPenerjemah Tersumpah di Bangli, Penerjemah Tersumpah di Jembrana, Penerjemah Tersumpah di Tabanan, Penerjemah Tersumpah di Singaraja, Penerjemah Tersumpah di Buleleng, Penerjemah Tersumpah di Klungkung, Penerjemah Tersumpah di Gianyar, Penerjemah Tersumpah di Karangasem, Penerjemah Tersumpah di Bangli, Penerjemah Tersumpah Bali, Penerjemah Tersumpah di Denpasar Bali, Penerjemah Inggris Tersumpah di Denpasar Bali, Penerjemah Prancis Tersumpah di Denpasar Bali, Penerjemah Jerman Tersumpah di Denpasar Bali, Penerjemah Jepang Tersumpah di Denpasar Bali, Penerjemah Belanda Tersumpah di Denpasar Bali, Bali Penerjemah Tersumpah, Sworn Translator in Denpasar Bali, English Sworn Translator in Denpasar Bali, Japanese Sworn Translator in Denpasar Bali, penerjemah denpasar, jasa penerjemah denpasar, penerjemah tersumpah denpasar, jasa penerjemah tersumpah denpasar, penerjemah inggris denpasar, penerjemah bahasa inggris denpasar, penerjemah mandarin denpasar, penerjemah jepang denpasar, penerjemah belanda denpasar, penerjemah jerman denpasar, penerjemah perancis denpasar, Dutch Sworn Translator in Denpasar Bali, German Sworn Translator in Denpasar Bali, French Sworn Translator in Denpasar Bali, Sworn Translator in Denpasar Bali, Certified Translator in Denpasar Bali, Kantor Penerjemah Tersumpah Bali, penerjemah tersumpah di bali, sworn translator in bali, translation service in bali, harga penerjemah tersumpah Bali, jasa translate bali, jasa penerjemah bahasa Inggris murah bali, Bali Denpasar translator Service, sworn translator Bali, Public Notary Bali, Sworn Translator Bali, Certified Translator Bali